KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.
"Silakan saja, praperadilan itu kan hak tersangka jadi tidak ada kekhawatiran bagi kami. Pasti kami hadapi saja sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis siang.
"Karena kami juga belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena baru didaftarkan hari ini maka tentu kami tunggu dulu surat tersebut. Kalau nanti sudah diterima termasuk juga isi dari permohonan praperadilan itu sudah kami ketahui, tentu akan kami bahas dan kami siapkan bahan-bahannya," tuturnya.
Febri mengatakan, lembaganya saat ini masih fokus melakukan proses penyidikan dugaan perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo itu.
Salah satu permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich adalah belum adanya minimal dua alat bukt untuk menetapkan mantan kuasa hukum Novanto itu sebagai tersangka.
Terkait hal itu, KPK meyakini sudah mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka.
"Bukti yang kami miliki itu lebih dari cukup kalau Undang-Undang mensyaratkan minimal dua alat bukti, kami punya alat bukti yang lebih dari itu karena KUHAP sendiri kan mengatur ada lima jenis alat bukti. Kekuatan alat bukti itu sudah kami kroscek dalam proses internail baik di penyelidikan ataupun di penyidikan," ucap Febri.
Menurut dia, dalam proses penyelidikan perbuatan menghalang-halangi penyidikan itu, pihaknya sudah memeriksa sekitar 35 saksi dan ahli.
"Sekitar 35 saksi dan ahli yang sudah diperiksa jadi ada kesesuaian satu dengan yang lainnya. Saksi itu juga alat bukti, ahli juga alat bukti dan kami juga sudah punya alat bukti lain termasuk bukti-bukti visual di mana kami ketahui siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan itu terjadi dan juga siapa yang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," ujarnya.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat, 12 Januari 2018, malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu, 13 Januari 2018 siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (frd/ant)