KPK Setor Hasil Korupsi Rp984 Juta Plus Rp90 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 984.968.999 (Rp984 juta) ke kas negara. Uang Rp984 juta itu dari hasil pengembalian aset para koruptor melalui hasil lelang barang rampasan serta uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi.
"KPK setorkan Rp984.968.999, sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin 20 September 2021.
Ali Fikri merincikan asal-muasal uang Rp984 juta yang disetorkan ke kas negara tersebut. Salah satunya, berasal dari hasil lelang dua mobil milik mantan Anggota DPR RI, Sukiman, yang kini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi. KPK berhasil melelang dua mobil milik Sukiman seharga Rp 517.104.999,00.
Dua mobil Sukiman yang dilelang yakni, Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam metalik, bernopol B1270PAG, nomor mesin 2ARU157014, nomor rangka MR053CKOE4501166. Kondisi mobil terdapat baret atau lecet dilengkapi STNK dan BPKB laku dengan harga Rp 188.105.000.
Kemudian, satu unit Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna hitam metalik tahun 2017. Nopol B2569TOS, nomor rangka MHFAB3EMXH0006397, nomor mesin 2GDC213723 beserta satu kunci kendaraan tanpa kunci cadangan dilengkapi STNK dan BPKB terjual dengan harga Rp 328.999.999. Total, Rp 517.104.999,00.
"Lelang barang rampasan dari perkara terpidana Sukiman dkk dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp 517.104.999," jelas Ali Fikri.
Sementara uang pengganti yang telah disetorkan KPK ke negara berasal dari terpidana Yul Dirga. Uang terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Jakarta itu, berjumlah Rp 467.864.000. Penyetoran uang pengganti itu sesuai dengan putusan MA RI Nomor: 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum.
"Upaya Aset Recovery diantaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi, menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," pungkas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menyetorkan uang lebih dari Rp90 miliar ke kas negara sepanjang semester satu tahun 2021. Uang itu didapatkan dari hasil kerja KPK melaksanakan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi sejak awal tahun.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa merinci, pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp760 juta. Kemudian, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 73,72 miliar.
Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU sebesar Rp 11,84 miliar dan pendapatan lainnya sebesar Rp 5,71 miliar.