KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta Johan Tedja Surya, pada Selasa, 2 November 2021. Dia diminta menjelaskan tentang dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Johan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Saiful terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020.
Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan tidak kooperatif," kata Gede.