KPK Selamatkan Uang Negara Rp 2,9 Triliun di Sepanjang 2017
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menghimpun kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun selama 2017.
Jumlah itu terdiri dari Rp 2,67 triliun dari sektor pencegahan dan Rp 276,6 miliar dari penindakan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, selama 2017, KPK fokus pencegahan pada sektor sumber daya alam, minyak dan gas bumi, kesehatan, pangan, infrastruktur, reformasi birokrasi dan penegakan hukum, serta sektor pendidikan.
"Ketujuh sektor ini berhasil mendorong kenaikan pendapatan negara dan mencegah potensi kerugian negara," ujar Agus dalam paparan Kinerja KPK Tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Dari upaya pencegahan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berasal dari laporan gratifikasi, penyelamatan aset barang milik negara Kementerian Kesehatan, koordinasi dan supervisi dengan PT Kereta Api Indonesia, peningkatan PNBP kehutanan, dan peningkatan PNBP Minerba.
Agus mengatakan, PNBP dari sektor Kehutanan meningkat sebesar Rp 1 triliun menjadi Rp 3,4 triliun di tahun 2017. Peningkatan itu didapat setelah KPK mengawasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH) online sejak 2016.
Sementara itu, di sektor Minerba, ada peningkatan PNBP per Oktober 2017 sebesar Rp 1,1 triliun.
Di sektor pendidikan, KPK bersama Dikti mulai melakukan penertiban aset mangkrak di lingkungan Dikti senilai Rp 13 triliun.
Agus mengatakan, KPK juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI terkait pengintegrasian data dan informasi pajak.
"Sehingga Pemprov DKI berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah DKI sebesar Rp 3,2 triliun," kata Agus.
Melalui koordinasi dan supervisi, KPK mendorong penyelesaian permasalahan dan penyelamatan aset Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Kesehatan.
Tahun ini, KPK membantu Kemenkes menyelamatkan aset tanah seluas 18 Ha senilai Rp 374 miliar yang dikuasai oleh pihak lain sejak tahun 1977.
Selain itu, KPK juga mendorong PT KAI untuk membuat dan memperbaharui perjanjian dengan mitra, serta memaksimalkan perolehan pendapatannya terkait pengusahaan prasarana kereta api berupa pemanfaatan lahan ROW (Right of Way) oleh pihak ketiga.
Dari hasil koordinasi dan supervisi hingga Oktober 2017, ada delapan mitra yang telah bersedia membayar sewa lahan ROW dengan nilai total Rp 78 miliar.
Sedangkan, tujuh mitra lainnya masih dalam proses renegosiasi dengan nilai potensi pendapatan sebesar Rp 604 miliar. (ant)