Setya Novanto Atur Anggaran dan Pemenang Lelang E-KTP
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh para anggota DPR yang lain.
"SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran DPR, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus, dalam jumpa pers, di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) malam.
Tak hanya itu, menurut Agus, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengkondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Seperti yang diketahui, proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. (frd/ant)