KPK Sebut Peran Menpora Signifikan dalam Kasus Gratifikasi KONI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memiliki peran khusus dalam pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, peran yang dilakukan Menpora sangat signifikan dalam kasus ini. "Tapi saya belum bisa menyimpulkan. Indikasinya peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan," kata Saut, Rabu 19 Desember 2018 malam.
Terkait peran Menpora ini, Saut meminta semua pihak bersabar dan menyerahkan sepenuhnya pada proses pengusutan penyidik KPK.
"Kita akan lihat dan cermati. Kalau dilihat jabatannya (Menpora) kan bisa nanti kita lihat perannya seperti apa. Ada beberapa yang perlu dikonfirmasi, nanti kita lihat dulu," ujar Saut.
Dalam kesempatan ini, Saut hanya minta Kemenpora serius melakukan pembenahan karena informasi awal yang masuk ke KPK, banyak sekali indikasi korupsi yang terjadi di Kemenpora.
"Kita berharap dana hibah yang harusnya bisa maksimal meningkatkan prestasi olahraga justru menjadi bancakan karena lemahnya pengawasan," ujarnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.
Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo; Staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy; serta Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy.
Suap dari KONI ke Kemenpora ini diduga untuk mempermudah proses pencairan dana hibah untuk KONI yang mencapai Rp17,9 miliar.
Diduga ada komitmen fee kepada beberapa pejabat di Kemenpora sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yakni sebesar Rp3,4 miliar. (man)