KPK Sebut Penahanan Gazalba Saleh Tak Terkait Praperadilan
KPK memastikan penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) tak berkaitan dengan proses gugatan praperadilan yang tengah bergulir. Gazalba diketahui menggugat status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sudah ada sekitar 13 atau 12 tersangka yang lainnya ditahan walaupun tidak mengajukan praperadilan. Artinya, ini adalah hal yang biasa di dalam penyidikan sehingga kami juga tidak mengaitkan dengan praperadilan yang diajukan oleh GS," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Jumat, 9 Desember 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan hal serupa. Dia mengaku tak mempermasalahkan gugatan tersebut.
"Praperadilan itu adalah hak setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan, tentunya yang sudah diatur dalam KUHAP. Dalam hal ini, kalau misalnya tersangka merasa bahwa dia mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka itu adalah hak dia," ujar Johanis Tanak.
Dia memastikan KPK bakal menjelaskan secara rinci perkara itu dalam proses praperadilan. Sebab, dia menjelaskan bahwa penyidik KPK bekerja secara maksimal guna menutup celah-celah praperadilan itu muncul.
"Kami pun dari KPK akan menjawab semua proses-proses yang ada di praperadilan dan pada dasarnya yang namanya penyidik itu kami sudah melakukan upaya semaksimal mungkin sehingga celah-celah untuk melakukan praperadilan itu tertutup," kata dia.
KPK optimis jika praperadilan yang diajukan oleh Gazalba Saleh itu bakal ditolak oleh Majelis Hakim. "Harapan kami tentu praperadilan akan ditolak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Agung Gazalba Saleh resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, Jumat, 25 Desember 2022, Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama bakal digelar pada 12 Desember mendatang dan dipimpin Hakim Hariyadi.
KPK resmi menahan hakim agung Gazalba Saleh atas dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara. KPK menduga Gazalba Saleh menerima uang Rp 2,2 miliar terkait dengan kasasi di MA.