KPK sebut Nahrawi Kendalikan Seluruh Dana Hibah Kemenpora
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) setelah menduga Imam Nahrawi andil dalam mengendalikan seluruh dana hibah yang ada di kementerian itu. KPK sendiri menggeledah ruang Menpora pada Kamis 20 Desember 2018 kemarin.
"Semua pengajuan proposal di Kemenpora ada alurnya (Semua melalui Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketika ditanya terkait andil Imam Nahrawi dalam kasus yang kini sedang ditanganai KPK, Jumat 21 Desember 2018.
Menurut Febri, alur seluruh hibah dilakukan dengan cara pemohon mengajukan proposal ke Menpora. Selanjutnya, Menpora yang memiliki kewenangan penuh apakah menyetujui atau mendelegasikan kewenangan ke deputi di bawahnya.
"Kita ingin menemukan secara lengkap proses persetujuan tersebut. Makanya kita juga geledah ruang Menpora karena sejumlah dokumen dan proposal dokumen hibah ada di ruang Menpora," ujarnya.
Selain menggeledah ruang Menpora, KPK juga menggeledah ruang deputi, pejabat pembuat komitmen hingga ke kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dari beberapa ruangan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara yang saat ini sedang diselidiki.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi dana hibah KONI ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni penerima suap, Deputi IV Kemenpora Mulyana; kemudian pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo; serta Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy serta Bendahara KONI Jhonny E. Awuy.
Gratifikasi ini bermula dari pengajuan dana hibah KONI ke Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar. KPK menduga ada fee sebesar 19,13 persen atau sebesar Rp3,4 miliar. (man)