KPK Sebut, Korupsi Terbanyak Dilakukan Kades dan Perangkat Desa
Sebanyak 601 kasus dugaan korupsi melibatkan kepala desa dan perangkat desa. Dari jumlah itu, sudah 686 sudah ditetapkan tersangka oleh penegak hukum.
”Jumlah tersangka terbanyak masih oknum kepala desa,” tegas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sujadi diacara Media Brieffing Launching Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022, di Balai Desa/Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin 28 November 2022.
Tetapi dalam kasus yang melibatkan oknum kepala desa dan perangkatnya, tidak ditangani KPK. Kasusnya ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian. “Jadi, bukan KPK yang menangani,” tegas Kumbul.
Dikatakan oleh Kumbul, KPK sesuai pasal 6 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini mempunyai enam tugas pokok. Yakni melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, dan juga eksekusi.
Kemudian, lanjutnya, KPK dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya, seperti koreksi dan supervisi. Salah satunya adalah melakukan supervisi kepada aparat penegak hukum, dalam menangani berbagai kasus korupsi.
Kumbul menjelaskan, pengaduan-pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan kepada KPK, tidak semuanya diambil serta ditangani langsung oleh KPK. Namun akan dilihat penanganannya ke mana.
Menurut Kumbul, untuk pencegahan kasus korupsi, kepala desa dan perangkat desa harus transparan dana yang didapatkan dari pusat. Bukan hanya Dana Desa namun juga bermacam-macam dana yang dikucurkan untuk penanganan pandemi Covid-19. “Masyarakat juga wajib tahu dan juga wajib mengawasi, sehingga tidak ada penyimangan,” imbuhnya.