KPK Sebut Kembali Potensi Ancaman Hukuman Mati untuk Juliari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyebut ada peluang mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut dengan hukuman mati. Ancaman hukuman mati bisa dilakukan apabila menurut KPK, ada bukti jika Juliari merugikan negara dalam pengadaan bantuan Covid-19.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut hukuman mati memang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Dalam ayat (2) pasal tersebut, disebutkan bahwa ancaman maksimal hukuman ialah pidana mati bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti kondisi bencana alam nasional tergolong dalam keadaan yang dimaksud. Dan praktik korupsi pun dilakukan Juliari pada saat bencana nonalam.
Namun saat ini, KPK baru mengendus praktik korupsi berupa suap yang diberikan kepada Juliari. Praktik suap ini bisa jadi diberikan dengan mengurangi margin keuntungan vendor pengadaan bantuan sosial. Sedangkan nilai bantuan sosial tetap diberikan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam tender.
Terkait dugaan merugikan negara ini, KPK masih akan melakukan pendalaman kasus.
“Nanti kita liat juga siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor sembako. Apakah mereka itu layak, artinya itu memang usahanya itu ya, dia punya usaha untuk pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahaan yang baru didirikan,” pungkas Alex.
Diketahui, Juliari menerima uang suap senilai Rp 17 miliar yang diduga merupakan fee dari vendor terkait paket bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Advertisement