Tujuh Gratifikasi di Kota Malang, Ini Penjelasan KPK
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya terhindar dari gratifikasi.
Kepala Biro Direktorat Gratifikasi KPK, Yuli Kamalia, menungkapkan selama 2015 KPK menerima tujuh laporan gratifikasi di Kota Malang.
"Dari pejabat publik di Kota Malang yang sudah melapor gratifikasi ke KPK baru ada tujuh laporan," jelasnya.
Namun, Yulia tidak mengetahui detail laporan gratifikasi tersebut berhubungan dengan hal apa. Menurutnya perihal gratifikasi diatur dalam Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001, meliputi pemberian fee, hadiah berupa barang, perjalanan wisata dan lainnya.
Dianggap sebagai suap apabila hal itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.
Yuli menerangkan, ada beberapa hal yang rentan terkena gratifikasi. Seperti mutasi pegawai, pengadaan barang dan jasa, penyusunan anggaran dan jasa pelayanan oleh instansi publik.
"Jadi itu sering ada penerimaan hadiah (suap) di situ," terangnya.
Yuli menjelaskan, pejabat pemerintah yang rentan tersandung gratifikasi tersebut di antaranya lurah, camat, satpol PP serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Yulia mengingatkan, bagi para pejabat publik terutama dalam hal lelang pengadaan barang, harus dilakukan secara terbuka agar transparan.
Adapun, menurutnya, upaya yang sudah dilakukan KPK di antaranya melakukan koordinasi wilayah dan sosialisasi gratifikasi seperti yang diselenggarakan Pemkot Malang saat ini.
“Kami melakukan kerja sama dengan beberapa Pemerintahan Daerah untuk berama-sama dalam menjaga pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi gratifikasi. Merubah sistem pemerintahan yang ada dalam hal pelayan publik dan harus transparasi,” jelasnya.
Yulia menuturkan apabila ini tidak segera dicegah maka tindakan seperti suap, lalu menjadi korupsi makin merajalela.
"Kami mengharapkan kesadaran pejabat publik apabila menerima gratifikasi agar segera melapor ke KPK," tuturnya.
Maka dari itu Yuli mengatakan upaya tersebut terus digencarkan, mengingat dari survei yang dilakukan KPK, masih banyak masyarakat yang memberikan hadiah kepada pegawai negeri.
Kegiatan sosialisasi gratifikasi bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang, bertempat di Paramount Hall, Hotel Atria.
Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan usai pukul 11.40 WIB.
Advertisement