KPK Resmi Tahan Sahat Tua Simanjuntak
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Politisi senior Partai Golkar ini, ditangkap atas kasus sugaan suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Dalam penegasannya Sahat Tua Simanjuntak mengaku salah dan minta maaf kepada masyarakat Jawa Timur dan keluarga. "Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya,” ujarnya dikutip cnnindonesia, pada Jumat, 16 Desember 2022.
Selain Sahat Tua, penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap. Tiga orang lainnya ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Empat orang ditetapkan tersangka setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 14 Desember, malam. Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika senilai total Rp1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 14 Desember 2022. KPK dikabarkan mengamankan dua orang dalam OTT di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Jalan Indrapura Surabaya, pukul 19.00 WIB.
Usai diamankan, kedua orang tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim. Selain menangkap dua orang, penyidik KPK juga menyegel ruang kerja Wakil Ketua DPR dengan stiker putih bertuliskan KPK.
Beredar foto ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim disegel KPK. Foto tersebut memperlihatkan pintu warna coklat bertuliskan Wakil Ketua DPRD. Pintu ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim itu ditempel dua stiker berwarna merah dan putih. Dua stiker itu bertuliskan 'Dalam Pengawasan KPK'. Stiker itu menyegel pintu ruangan.
Advertisement