KPK Resmi Menetapkan Ketua Umum PPP sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang juga anggota DPR, Romahurmuziy sebagai tersangka.
Romi panggilan akrab dari Romahurmuziy tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama yang juga ikut ditetap sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafak Wirahadi. Mereka tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jumat, 16 Maret kemarin.
KPK menyebut, Romahurmuziy sebagai penerima suap. Haris Hasanudin dan Muafak Wirahadi sebagai pemberi suap. Wakil Ketua Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan barang bukti yang disita dari tersangka sebesar Rp156.758 dalam beberapa amplop
Laode menyebut, OTT yang menjerat Romahurmuziy ini berkaitan dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Misalnya dalam kasus jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang sekarang dijabat oleh Haris Hasanudin.
Haris Hasanudin disebut tidak lolos untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Haris pun melobi Romahurmuziy agar bisa membantunya untuk menduduki jabatan tersebut.
"Haris menjanjikan imbalan sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih," kata Laode.
Setelah Haris dilantik Menteri Agama, Lukman Saifuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris pun kemudian melantik Muafak sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kabupaten Gresik.
Romi, Haris dan Muafak pun kemudian bertemu di Hotel Bumi Surabaya. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan janji dari Haris dan Muafak yang akan memberikan uang terima kasih jika ditunjuk menjadi kepala.
Saat itulah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Laode, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara maka KPK menetapkan Romi, Haris dan Muafak sebagai tersangka.
Usai pers rilis, ketiga tersangka kemudian dibawa rumah tahanan KPK secara terpisah dengan tangan diborgol. Mereka juga mengenakan rompi tersangka khas KPK berwarna oranye.
Sebelum rilis, Romi bahkan sempat membagikan tulisan tangan yang menyebut dirinya dijebak. Romi memberikan surat terbuka tulisan tangan kepada wartawan ini saat ia meninggalkan ruang pemeriksaan untuk dipindahkan ke rumah tahananan. (asm)