KPK Punya Bukti Baru Pemanggilan Yasonna Laoly Soal Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly (YL) dipanggil untuk perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan politikus PDIP Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan Yasonna dengan kasus Harun Masiku.
"Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember 2024.
Dia juga menjelaskan, bahwa bukti tersebut baru ditemukan oleh tim penyidik belakangan ini. Untuk itu, Tessa membantah tudingan bahwa pihaknya baru memeriksa Yasonna karena sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri.
"Jadi bukan karena oh sekarang sudah tidak lagi menjabat, enggak, enggak seperti itu. Hanya berpegangan kepada alat bukti dan petunjuk yang ada. Saya pikir seperti itu," ujar Tessa.
Meski begitu, Tessa belum bisa memastikan pemeriksaan terhadap Yasonna itu akan berkaitan dengan dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku atau tidak.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa pemeriksaan Yasonna Laoly yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM pada zaman Presiden Ke-7 Joko Widodo, sebagai babak baru untuk mengejar Harun Masiku.
Menurut dia, usai vakum beberapa lama setelah pemeriksaan Hasto Sekjen PDIP, kini penyidik KPK di bawah pimpinan AKBP Rossa Purbo Bekti, kembali menggeliat untuk memburu tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia itu.
Dalam keterangan Jumat, 13 Desember 2024, ia membeberkan, penyidik tidak sembarangan memanggil orang untuk diperiksa, apalagi Yasona merupakan mantan pejabat tinggi negara atau high profile, sehingga pastinya penyidik sudah mempunyai bahan atau materi pertanyaan kepada saksi yang dipanggil.
Yudi menduga, pemanggilan Yasonna masih terkait dengan upaya KPK memburu tersangka tersebut. Bagi dia, tidak masalah Yasonna tidak hadir dalam panggilan terbaru, karena KPK masih bisa menjadwalkan ulang.
Jika berulang kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK, maka komisi antirasuah itu bisa saja membawa paksa mantan Menkumham yang merupakan kader PDI Perjuangan itu.
Ia berharap, Harun Masiku bisa segera ditangkap karena ini sudah hampir 5 tahun dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, sehingga pemeriksaan Yasonna dianggap sebagai babak baru dalam perburuan tersebut.
KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut. DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.
Daftar pencarian orang tersebut ditandatangani pada 5 Desember 2024 oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Masyarakat yang mempunyai informasi soal Harun Masiku bisa menghubungi kantor KPK di nomor 021-25578300.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.