KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo 30 Hari
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo selama 30 hari ke depan. KPK menyebut perpanjangan masa penahanan dilakukan demi kepentingan pemberkasan perkara dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
"Tim Penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua kembali melanjutkan penahanan Tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin 22 Februari 2021.
Ali menyatakan perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap Staf Khusus Edhy bernama Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi dan staf dari istri Edhy, Ainul Faqih. Masa penahanan terhadap seluruh tersangka terhitung sejak 23 Februari sampai 24 Maret mendatang.
"(Penahanan) di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.
Dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap. Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi. Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku istri staf Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Advertisement