KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Nonaktif 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada TRP (Terbit) dan lainnya lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 19 Maret 2022.
Perpanjangan masa penahanan Terbit terhitung mulai 21 Maret 2022 sampa 19 April 2022. Terbit masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selain Terbit Rencana Perangin Angin, tersangka Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana ini juga diperpanjang penahanannya sejak 21 Maret sampai 19 April 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra masa penahanannya diperpanjang mulai 20 Maret sampa 18 April 2022. Marcos Surya Abdi masih harus mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat, Shuhanda Citra di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Usai penangkapan Terbit Rencana Perangin Angin, ditemukan adanya kerangkeng dugaan perbudakan manusia. Kasus ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian dan Komnas HAM.