KPK Periksa Zukifli Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. Kasus ini telah menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 16 Januari 2020 mengatakan, Wakil Ketua MPR ini diperiksa untuk tersangka korporasi PT Palma.
"Benar, yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka PT Palma," kata Ali Fikri. Zulhas sendiri diperiksa untuk kapasitas sebagai bekas Menteri Kehutanan periode 2009-2014.
Selain Zulhas, KPK dalam perkara ini juga memanggil Direktur Perencanaan Kawasan Hutan tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan, Masyhud.
Sekadar diketahui, PT Palma selama ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun.
PT Palma dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
KPK juga telah menetapkan tersangka lain yakni Suheri Terte sebagai Manager Hukum PT Duta Palma Group serta Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma.
Kedua tersangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, kasus korupsi ini bermula ketika operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014. Saat itu, Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau ditangkap oleh KPK dan kini telah divonis bersalah dengan putusan berkuatan hukum tetap.