KPK Periksa Tiga Saksi Gratifikasi Zumi Zola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014 hingga 2017. Unsur saksi, antara lain, swasta atau pengusaha yang mengerjakan proyek di Bina Marga PUPR Provinsi Jambi.
"Penyidik hari ini memeriksa tiga saksi dengan tersangka Arfan dan Zumi Zola di Polda Jambi. Materi pemeriksaan penyidik mendalami penerimaan-penerimaan yang diduga diterima oleh kedua tersangka Arfan dan Zumi Zola," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin 26 Februari 2018.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal belum ditahannya Zumi, Febri menyatakan hal tersebut mengacu pada hukum acara yang berlaku. Namun, KPK telah menetapkan Zumi dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014 sampai 2017 pada tanggal 2 Februari 2018 lalu.
"Nanti jika memang sudah terpenuhi unsur Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tidak tertutup kumungkinan penahanan bisa dilakukan. Ada alasan objektif, ada alasan subjektif juga dan juga ada pertimbangan diduga keras melakukan tindak pidana," ujar Febri.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 s.d. 2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait dengan proyek-proyek di Pemprov Jambi. Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidabna denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (ant)