KPK Periksa Silang Idrus - Eni Saragih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
"Idrus Marham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih. Dan Eni M Saragih juga diperiksa untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 24 September 2018.
Baik Idrus dan Eni telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan silang tersebut. "Dilakukan pemeriksaan silang untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sedang memeriksa anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh. "Untuk saksi Nawafie Saleh perlu dilakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan tugasnya di Komisi VII dan hubungan dengan tersangka EMS," kata Febri.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Mantan Sekjen Partai Golkar ini diduga bersama-sama dengan Eni yang menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Selain itu KPK juga menduga Idrus mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua. Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu. (wit/ant)