KPK Periksa Setya Novanto dan Made Oka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
"Nanti saja, diperiksa dulu," kata Novanto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
KPK memanggil Novanto sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya dan rekannya, Made Oka Masagung.
"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Novanto yang sudah berstatus terdakwa dalam perkara e-KTP itu, KPK juga memanggil Made Oka Masagung juga dalam penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
Made Oka sudah terlebih dahulu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB.
"Made Oka Masagung diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi," kata Febri.
Dalam perkara e-KTP, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun. (frd)