KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kemensos yang Terjaring OTT
Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI yang terjaring KPK ini diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu vendor PBJ Bansos penanganan Covid-19.
"Diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," ujar Ketua KPK, Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 5 Desember 2020.
Meski demikian, Firli belum menyebut kronologi dan para tersangka dalam OTT Sabtu dinihari. Dia berjanji akan segera memberikan penjelasan atas kasus ini. "Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," kata Firli.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat dikonfirmasi mengatakan sejumlah pejabat Kemensos yang terjaring OTT kini tengah menjalani pemeriksaan. "Beberapa orang saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Ghufron, Sabtu, 5 Desember 2020.
Namun, Ghufron masih enggan membeberkan identitas para terperiksa maupun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut. "Terkait siapa saja mereka, berapa barang bukti uang yang kami sita, kami akan ekspose dan konpers yang akan dilaksanakan nanti malam," kata dia.
Menurut sumber di KPK, tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos untuk penanganan dampak pandemi covid-19 ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Kasus ini dipantau sejak Mei 2020, dua bulan setelah pengumuman kasus pertama Covid-19. KPK menilai, penyaluran bantuan sosial penanganan dampak covid-19 ini rawan terjadi penyalahgunaan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menjaring operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang, salah satu diantaranya pejabat di Kemensos. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dana bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.
PPK yang kini berstatus terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi utuh serta kronologi OTT ini. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.