KPK Periksa Mantan Menteri Perekonomian
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Dia dipanggil hari ini Kamis (4/5). sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia yang sudah menjerat Syarifuddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT terkiat kasus pemberian SKL BLBI," kata Juru Bicara KPK Febri diansyah saat dikonfirmasi.
Dorodjatun menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 9 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004. Terkait kasus BLBI, Dorodjatun pernah menjalani pemeriksaan pada Tahun 2014.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus berawal pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Namun April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 triliun, karena hanya membayar RP1,1 triliun dari angka RP4,8 triliun tersebut. (kik)
Advertisement