KPK Periksa Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan untuk memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada Jumat 13 Desember 2024. Surat tersebut dikirim ke tiga alamat berbeda, termasuk rumah jabatan dan kediaman pribadi politikus PDI-P itu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Namun, ia belum memberikan detail spesifik terkait kasus yang menjadi fokus pemeriksaan terhadap Yasonna.
"Surat pemanggilan dikirim ke tiga lokasi, baik itu rumah jabatan maupun rumah pribadi beliau. Detailnya belum bisa kami sampaikan," kata Tessa pada media di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.
Meski KPK belum memberikan informasi resmi, sejumlah sumber menyebutkan pemanggilan ini kemungkinan terkait perkembangan kasus eks kader PDI-P, Harun Masiku. Harun, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, terlibat dalam dugaan suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
KPK baru-baru ini memperbarui profil dan ciri fisik Harun Masiku melalui surat DPO yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024. Surat tersebut menginstruksikan agar Harun segera ditangkap dan diserahkan ke kantor KPK.
Tessa menegaskan bahwa keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan Yasonna akan disampaikan pada hari pemanggilan. "Hadir atau tidaknya beliau, serta tujuan pemeriksaan, baru bisa kami konfirmasi di hari yang sama," ujarnya.
Kasus Harun Masiku terus menjadi sorotan, terutama setelah KPK memperbarui data buronannya. Harun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Dengan langkah KPK yang semakin agresif, publik berharap adanya terobosan baru dalam pengungkapan kasus ini.
Advertisement