KPK Periksa Mantan Ketua AMPG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz, Kamis, 23 Januari 2020.
Fahd diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama untuk tersangka Undang Sumantri.
"Pemeriksaan hari ini menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin terkait dengan Kementerian Agama," kata Fahd seperti dikutip Antara.
Fahd yang juga mantan terpidana kasus pengadaan tersebut mengaku senang kembali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Katanya, itu menunjukkan KPK serius menindaklanjuti keterangan yang disampaikan di persidangan waktu itu.
"Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang-benderang yang saya jelaskan di pengadilan. Tidak ada yang berubah," ujar Fahd.
Fahd juga mengaku akan membeberkan sejumlah nama politisi yang ikut berperan dalam kasus tersebut kepada penyidik.
"Tinggal penyidik mau menetapkan atau gak. Saya sampaikan secara terang-benderang, makanya saya dapat JC (status justice collaborator)," kata Fahd.
Diketahui, KPK menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag bernama Undang Sumantri sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Penetapan tersangka kepada Undang Sumantri merupakan pengembangan dari kasus yang turut menjerat Fahd. Pada 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara bagi Fahd.
Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.