KPK Periksa Imam Besar Masjid Istiqlal
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar untuk bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Nasaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Menteri Agama 2011-2014 silam, untuk tersangka Fahd El Fouz A Rafiq.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/6).
Febridi mengatakan Nasaruddin telah memenuhi panggilan KPK, dan kini tengah dikorek keterangannya oleh penyidik.
Nasaruddin masuk dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Agama yang juga pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Alquran Ahmad Jauhari.
Kemudian, Fahd saat bersaksi dalam persidangan mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar, mengaku pernah bertemu dengan Nasaruddin untuk mengecek proyek-proyek Kemenag pada 2011.
Saat itu, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag. Namun, Nasaruddin telah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi laboratorium komputer dan pengadaan Alquran ini, dengan melakukan penunjukkan langsung.
Menurut Febri, selain Nasaruddin, saksi-saksi lainnya yang telah datang diantaranya, Wahab selaku project manager, Agus Sugianto serta Syamsu Rachman dan Vasco Ruseimy, yang diketahui rekan dari Fahd.
"Mereka sudah hadir semua per pukul 11.00 WIB ," tutur Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Penyidik KPK menduga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu menerima hadiah, serupa dengan politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya serta Ahmad Jauhari. (kuy)