KPK Periksa Dua Adik Ipar Tersangka Suap Nurhadi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dua adik ipar itu bernama Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman.
Rahmat dan Subhannur akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 5 Oktober 2020.
Ali menuturkan, Rahmat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengacara pada Rahmat Santoso & Partners. Sedangkan Subhannur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai advokat dan karyawan swasta.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dua adik ipar itu bernama Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman.
Rahmat dan Subhannur akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 5 Oktober 2020.
Ali menuturkan, Rahmat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengacara pada Rahmat Santoso & Partners. Sedangkan Subhannur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai advokat dan karyawan swasta.
Advertisement