KPK Periksa Bupati Sidoarjo Usai Pencoblosan Pemilu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali setelah pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024. Bupati Sidoarjo akan diperiksa KPK dalam statusnya sebagai saksi.
Sedangkan pemeriksaan dijadwalkan pada 16 Februari 2024, sesuai dengan konfirmasi kehadiran Bupati Sidoarjo. Gus Muhdlor—panggilan akrab Bupati Sidoarjo—akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Yang bersangkutan bisa hadir pada taggal 16 Februari,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan Rabu 7 Februari 2024.
Dikatakan Ali Fikri, bahwa lembaga anti-rasuah ini tidak berhubungan dengan situasi politik saat ini.”Ini proses penegakan hukum,” tandasnya.
Sebenarnya jadwal pemeriksaan Bupati Sidoarjo, pada 2 Februari 2024. Namun . Namun, Gus Muhdlor telah mengkonfirmasi untuk dilakukannya pemeriksaan ulang dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, untuk diperiksa sebagai saksi. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif pajak dan retribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo tahun 2023.
Selain Bupati Sidoarjo, KPK juga memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat anak buahnya, Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang sekarang berstatus tersangka.
Seperti diketahui, Kamis 25 Januari 2024, KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, dengan barang bukti uang sebanyak Rp 69,9 juta.
Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif sekitar 10 sampai 30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023. Totalnya mencapai Rp2,7 miliar.
Para ASN BPPD Sidoarjo semestinya menerima insentif atas perolehan pajak yang terkumpul tahun lalu sejumlah Rp 1,3 triliun.
Advertisement