KPK Periksa Angin Prayitno Aji Terkait Kasus Suap Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada Rabu, 28 April 2021. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji bernilai puluhan miliar rupiah.
"Benar, yang bersangkutan hari ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam ketarangannya di Jakarta, Rabu 28 April 2021.
Angin sebetulnya sudah dipanggil KPK pada Rabu, 21 April 2021 lalu, namun saat itu Angin tidak bisa mendatangi tersebut dengan mengonfirmasi secara tertulis agar dijadwal ulang pemeriksaannya pada Rabu, 28 April 2021 ini.
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan ini, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Para tersangka akan diumumkan setelah tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis 18 Maret 2021, Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa 23 Maret 2021, dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis 25 April Maret.
Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK juga kembali menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat 9 April 2021, namun KPK tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.
Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.