KPK Periksa Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar
Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nawafie Saleh. Pemeriksaan Nawafie sebagai saksi ini merupakan tindak lanjut kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Idrus Marham.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nawafie Saleh sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 September 2018 seperti dikutip Antara.
Politisi Partai Golkar yang diperiksa itu sudah tiba di Gedung KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain dia, KPK juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka Idrus Markham, yakni Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia, Indra Purmandani.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Markham selama 30 hari ke depan mulai 20 September sampai 29 Oktober 2018.
Ia diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari tersangka Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat yang dijanjikan Johannes Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Kotjo dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Johannes diduga memberikan uang kepada Eni Saragih dan memberikan janji kepada Idrus Marham guna memuluskan PT Blackgold menjadi bagian dari konsorsium proyek pengerjaan PLTU Riau-1. Berkas penyidikan Johannes telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/9) lalu untuk segera disidangkan.
Sementara, Eni diduga menerima uang Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Usai pemeriksaan, Eni menyebut sebagian dari Rp2 miliar yang diterima, digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.
Tersangka Idrus Marham dijerat dalam kasus itu karena ikut memuluskan proyek PLTU Riau 1. Idrus pun dijanjikan menerima uang 1,5 juta dolar AS sebagai komitmen fee untuk memuluskan pelaksanaan proyek.
Dalam penyidikan, Eni telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta. Sementara pengurus Golkar juga mengembalikan uang sejumlah Rp700 juta kepada KPK. Uang tersebut menjadi alat bukti kasus dugaan suap di proyek senilai 900 juta dolar AS milik PT PLN. (wit/ant)
Advertisement