KPK Periksa Anak Saiful Ilah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa anak Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus suap yang melibatkan ayahnya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 19 Februari 2020.
Selain anak Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin merupakan anggota DPRD Sidoarjo dari PKB. Namun pemeriksaan terhadap Achmad Amir kali ini dalam statusnya sebagai wiraswasta.
Sekadar diketahui, Ibnu Ghopur merupakan tersangka sebagai pemberi suap. Selain Ibnu Ghopur, KPK juga telah menetapkan pihak swasta lainnya yakni Totok Sumedi sebagai pemberi suap.
KPK saat ini juga telah menetapkan tersangka dan menahan Saiful Ilah serta Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas Pu Bina Marga dan SDA Judi Tetrahastoto serta Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji sebagai penerima suap.
Para tersangka pemberi suap diduga mendapatkan beberapa proyek besar di Sidoarjo di antaranya pembangunan Pasar Porong, pembangunan Wisma Atlet, Jalan Candi-Prasung serta beberapa proyek lainnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Sidoarjo pada 7 Januari 2020 silam.