KPK Periksa 5 Saksi Korupsi PT PAL
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan kapal untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Lima orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana (AC), kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Lima saksi yang akan diperiksa itu, yakni mantan Direktur PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin dan mantan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Dua orang tersebut juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus PT PAL.
Selanjutnya, Direktur SDM dan Umum PT PAL Etty Soewardani, Direktur Keuangan PT PAL 2012-2016 Imam Sulistyanto, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PT PAL 2014-2016 Eko Prasetyanto.
Menurut Febri, KPK masih terus mendalami dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut sejauh mana alur proses dari indikasi suap.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL, tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.
KPK juga tengah mendalami mendalami peran dari PT Pirusa Sejati dalam kasus tersebut.
"Kami memang sedang melihat peran dari pihak-pihak yang berada di PT Pirusa karena memang tempat kejadian pertama operasi tangkap tangan dilakukan di daerah sekitar PT Pirusa dan bahkan salah satu tersangka yang kami proses lebih lanjut itu adalah pajabat dari PT Pirusa," kata Febri.
Febri menyatakan KPK akan melihat lebih jauh siapa saja dan bagaimana peran dari orang-orang yang ada di PT Pirusa terkait dengan indikasi suap tersebut.
"Karena itu lah kami perlu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang kami pandang memang memilki pengetahuan baik melihat dan mendengar bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang kami usut saat ini," ucap Febri.
Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima uang (cash back) senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar terkait penjualan dua Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.
Uang itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah 86,96 juta dolar AS atau Rp1,15 triliun. (ant)