KPK Periksa 4 Saksi Suap Bupati Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Hari ini KPK memeriksa empat saksi terkait dengan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.
Febri menyatakan tiga saksi diperiksa di kantor Kepolisian Resor Tulungagung terdiri dari unsur swasta (pihak bank dan keluarga).
Sedangkan, satu saksi lainnya diperiksa di gedung KPK, Jakarta,
"Materi pemeriksaan di Tulungagung terkait dengan aliran dana yang dikeluarkan oleh tersangka Susilo Prabowo," ujar Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yaitu Syahri Mulyo yang merupakan Calon Bupati Tulungagung, Susilo Prabowo dan Agung Prayitno dari swasta serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno.
Diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.
Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Syahri melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Diduga, pemberian tersebut adalah pemberian ketiga, dan sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)