KPK Periksa 4 Direktur Kemendes PDTT
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (13/6) siang.
Empat saksi yang akan diperiksa itu, yakni Direktur Ekonomi Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) M. Nur, Direktur Sarana dan Prasarana (Sarpras) Ditjen PDT Novi, Direktur Perencanaan dan Identifikasi Ditjen PDT Wahid, dan Direktur SDM Ditjen PDT Priyono.
KPK saat ini sedang menelusuri terkait dengan modus lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK RI tersebut.
Febri pun menyatakan bahwa sampai Senin (12/6) KPK sudah memeriksa 18 saksi terkait dengan kasus suap terhadap auditor BPK itu.
"Kami juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah pertemuan-pertemuan terkait dengan perkara ini apakah pertemuan itu terjadi antara pihak Kemendes dengan pihak auditor BPK atau pun pertemuan di internal Kemendes. Itu yang kami dalami lebih lanjut," ucap Febri.
KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT pada tahun 2016 untuk mendapat opini WTP.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan dilakukan gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5).
Selain Laode, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.
"Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) Eselon III Kemendes, RSG (Rochmadi Saptogiri) Eselon I di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK," tambah Syarif.
Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara itu, Rochmadi dan Ali sebagai penerima disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 atau 5 Ayat (2) UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.
Keempat orang tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Jumat (26/5) di Gedung BPK dan Kemendes PDTT. (ant)
Advertisement