KPK Periksa 23 Saksi Kasus Rita Widyasari
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 23 saksi dalam penyidikan terkait sangkaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Bertempat di Polres Kutai Kertanegara, hari ini penyidik memeriksa 23 saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Saksi-saksi yang diperiksa itu, kata Febri, meliputi pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, pejabat Dinas Pendidikan, pejabat Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta.
"Penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka," ucap Febri.
Sementara dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu kemarin dijadwalkan akan memeriksa dua tersangka, yaitu Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
"Hari ini, dua tersangka yang dipanggil dalam pemeriksaan di kasus indikasi penerimaan suap dan gratifikasi di Kukar tidak datang, yaitu Rita Widyasari dan Khairudin. Diinformasikan pada penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," ucap Febri.
KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 September lalu.
Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Basaria menjelaskan bahwa Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima," kata Basaria.
Selain itu, kata dia, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
"Yaitu berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," ucap Basaria.
Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (nta)