KPK Periksa 12 Saksi Suap APBD-P Malang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini KPK memeriksa 12 saksi untuk tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang Kota," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.
Unsur saksi yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat eksekutif, legislatif, dan pegawai negeri sipil di kalangan Pemerintah Kota Malang.
"Materi pemeriksaannya terkait dengan proses penyusunan APBD-P Tahun Anggaran 2015," kataFebri.
KPK pada Rabu, 21 Maret 2018, telah mengumumkan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Sebelumnya pada Agustus 2017 lalu, KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Moh Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima fee dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Diduga, unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono.
Diduga Rp600 juta dari yang diterima M Arief Wicaksono itu kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. (frd)