KPK Panggil Mensos dan Dirut PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terkait dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
"Pemanggilan keduanya akan dilakukan pada hari terpisah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu 18 Juli 2018.
Pemanggilan Idrus dan Sofyan dilakukan sebagai saksi atas tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulana Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Setelah menggeledah delapan lokasi pada Minggu dan Senin (15-16 Juli), kami merencanakan segera memanggil saksi Idrus Marham pada Kamis (19 Juli) dan Sofyan Basir pada Jumat (20 Juli)," kata Febri.
Terkait pemanggilan dua orang ini, KPK juga telah bersurat. KPK berharap kedua saksi bisa hadir memenuhi panggilan.
"Kami percaya mereka memenuhi panggilan KPK. Keterangan mereka sangat dibutuhkan yang mereka ketahui terkait perkara yang sedang kami proses," ujarnya.
Sekadar diketahui, KPK saat ini telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulana Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus suap.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK juga menyita uang senilai Rp500 juta yang diduga terkait dengan jatah proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Eni Saragih tersangka karena menerima bagian commitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
Budisutrisno Kotjo sendiri merupakan pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi suap. (wah)
Advertisement