KPK Panggil Istri Mantan Menpora Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah. Pemanggilan dilakukan sebagai saksi untuk suaminya.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis, 24 Oktober 2019.
Dalam pemeriksaan ini, selain Shobibah, KPK juga memanggil seorang wanita lainnya yakni Shirley F Gerung. Shirley sendiri dari pihak swasta yang juga dipanggil sebagai saksi untuk Imam Nahrawi.
Sekadar diketahui, Imam Nahrawi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dana hibah KONI. Dia diduga menerima uang suap senilai Rp26,5 miliar.
Dalam perkara ini, Imam diduga turut meminta jatah suap senilai Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Total dugaan suap yang telah diterima Imam Nahrawi sebesar Rp26,5 miliar.
Uang-uang yang diterima Imam merupakan commitment fee atas dana hibah di Kemenpora.
Advertisement