KPK Panggil Guru Besar UIN Surabaya dalam Perkara Romahurmuziy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Guru Besar Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama 2014-2018 Nur Syam sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag 2018-2019
"Saksi Nur Syam diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
Nur Syam saat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, pernah mengeluarkan surat sanksi disiplin terhadap Haris Hasanudin mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Nur Syam memberikan sanksi disiplin PNS tingkat sedang pada Agustus 2016 lalu kepada Haris Hasanudin melalui surat nomor B. II/3/PKP.1/10842. Dalam surat tersebut menyebut Haris Hasanudin dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Atas kasus yang menimpa Haris Hasanudin ini, Nur Syam yang juga mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya ini juga enggan berkomentar.
Selain Nur Syam, KPK juga memanggil anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Septian Saputra dan dua anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Setjen Fiestyo Imanta Santosa dan Farah Yuliana dalam perkara yang sama.
KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
KPK juga sudah menggeledah ruang Menag Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag dan menyita sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara, dan administrasi.
Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima uang Rp250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat, 16 Maret 2019.
Haris sebelumnya mengikuti seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan TInggi 2018/2019. Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke menteri agama karena ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5 Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. (ant)