KPK Panggil Empat Saksi Kasus Seleksi Jabatan di Probolinggo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tahun 2021.
"Hari ini 1 Oktober 2021 ada pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Tiga saksi yang dipanggil adalah pihak swasta bernama Ade Oktaviantoro dan Idris serta wiraswasta, yaitu Nur Holik.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," tambah Ali.
Dalam perkara ini, KPK total telah menetapkan 22 orang tersangka.
Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.