KPK Panggil Dirut PTPN XII dan PTPN IX
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII M Cholidi dan Dirut PTPN IX Iryanto Hutagaol dalam penyidikan perkara korupsi suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Kedua saksi tersebut hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO). Sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"PNO adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menjelaskan rekonstruksi kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2019.
Syarif menjelaskan pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ujar Syarif.
Kemudian pada Sabtu 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta.
"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Syarif.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, ungkap dia, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
"Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan 'fee' terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Syarif.