KPK Panggil dan Periksa Presiden Direktur PT Lippo Karawaci
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Presiden Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya, Senin 10 Desember 2018. Ketut diperiksa sebagai saksi dugaan suap izin pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan akan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro serta Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka.
Beberapa tersangka lain juga telah ditetapkan KPK di antaranya Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Selain itu, juga Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaluddin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat Nahor; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpapdu, Dewi Tisnawati.
Dalam kasus ini, bupati dan beberapa kepala dinas di Bekasi diduga menerima suap dari Lippo Group Rp13 miliar. Namun dalam perjalannya, mereka ditangkap KPK sehingga transaksi suap yang dilakukan baru Rp7 miliar. (man)
Advertisement