KPK Panggil Bupati Malang Rendra Kresna
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.
Dua tersangka itu adalah Bupati Malang Rendra Kresna (RK) dan Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta.
"Dua tersangka diagendakan pemeriksaan hari ini. RK dan AM dalam kasus dugaan suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Febri, KPK juga memanggil 13 saksi lainnya dalam penyidikan kasus suap tersebut.
"Sedangkan 13 saksi diperiksa di Polres Kabupaten Malang hari ini dari unsur pejabat Pemkab dan swasta," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK pada Kamis 11 Oktober telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang. (ant)
Advertisement