KPK Panggil 6 Saksi Suap Wali Kota Pasuruan
KPK memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Enam saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda masing-masing Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono (SET) dan swasta atau perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir (MB).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk dua tersangka berbeda SET dan MB terkait suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin 10 Desember.
Tiga saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Setiyono, yakni Direktur PT Global Jaya Medika, M Ridwan, Direktur PT Mensa Binasukses, Andreas Halim Djamwari, dan PNS pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan, Hendriyanto Heru Prabowo.
Selanjutnya tiga saksi lainnya untuk Baqir, yaitu PNS pada Dinas Pendapatan dan Perizinan Terpadu Kota Pasuruan, Basuki, mantan PPTK RSUD, Sutrisno, dan Direktur Utama PT Prima, Hendro Setiawan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami terkait dugaan pemberian berbagai komisi untuk tersangka Setiyono selaku wali kota Pasuruan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan.
KPK total telah empat tersangka dalam kasus itu antara lain Setiyono. staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Ti Hardianto, dan Baqir.
Setiyono diduga menerima 10 persen fee dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi UMKM pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di pemerintah Kota Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Pemberian "fee" itu dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.
Kedua, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir setor tunai kepada Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar lima persen atau sekitar Rp115 juta. Sisa komitmen lima persen lain akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair. (an/ar/an)
Advertisement