KPK OTT Pengacara di Surabaya, Peradi Masih Tunggu Hal Ini...
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu 19 Januari 2022 malam. OTT KPK ini melibatkan satu paket, yakni hakim, panitera pengganti, dan pengacara.
"Dalam rangkaian tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara," kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers, pada Kamis, 20 Januari 2022
Ali Fikri mengatakan, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya. KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.
Sementara itu, Ngopibareng.id menghubungi pihak Persatuan Advokat Indonesia atau Peradi Kota Surabaya. Sebab muncul kabar jika pengacara yang dicokok KPK itu, diduga salah satu anggota "keluarga" Peradi Kota Surabaya.
Ketua Peradi Surabaya, Hariyanto mengungkap, pengacara yang ditangkap oleh KPK itu masih abu-abu. Pihaknya belum mendapatkan informasi jelas mengenai identitas pengacara tersebut. Termasuk apakah ia masuk dalam payung lembaga Peradi Surabaya.
“Informasi OTT KPK itu sudah kami dapatkan. Termasuk adanya pengacara. Namun itu siapa kami belum mendapatkan informasi. Katanya inisialnya ada yang B ada yang SH. Ini masih informasi semata saja, kami belum mendapatkan secara resmi. Masih abu-abu,” terangnya saat dihubungi Ngopibareng.id, pada Kamis siang melalui sambungan telepon.
Soal keterkaitan pengacara yang di OTT KPK itu dengan keluarga besar Peradi, Hariyanto juga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. Ia masih menunggu informasi detail dari KPK. Ia tidak bisa mengeluarkan statemen hanya berdasarkan pada isu yang tersebar di grup WhatsApp.
Terlepas siapakah sosok pengacara yang kena OTT KPK, Hariyanto menyampaikan keprihatinan kepada oknum seprofesinya itu. Jika pihak Peradi sudah mendapatkan informasi valid, pihaknya akan melakukan rapat internal guna memutuskan sikap Peradi Surabaya. Termasuk di dalamnya pemberian sanksi organisasi jika yang bersangkutan memang anggota Peradi Surabaya.
“Sebagai satu profesi tentunya kami turut prihatin. Termasuk pula kepada hakim dan panitera serta rekan seprofesinya yang terkena kasus seperti ini. Nanti kami akan melakukan rapat untuk mendalami ini. Kami akan memberikan sikap organisasi dan pandangan kami. Termasuk jika memang benar anggota Peradi, sanksi apa yang akan diberikan. Karena ini sudah melanggar etika profesi dan aturan hukum yang berlaku,” terangnya.