KPK OTT Hakim yang Pernah Bebaskan Koruptor di Lampung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya. Seorang hakim dan penitera ditangkap karena dugaan suap putusan hakim di PN Surabaya.
Hakim yang terjaring OTT ini adalah Itong Isnaeni Hidayat. Ia ditangkap di rumahnya, Kamis, 20 Januari 2022 subuh. Selain itu, Panitera Pengganti (PP) M Hamdan juga ikut terjaring.
Dari informasi, Itong merupakan hakim senior. Ia pernah membebaskan terdakwa korupsi saat menjadi anggota majelis hakim PN Tanjungkarang.
Saat itu, Itong menjadi anggota majelis hakim dalam mengadili mantan Bupati Lampung Timur, Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya.
Satono, mantan Bupati Lampung Timur ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai Rp119 miliar. Dan Andy Achmad Sampurna Jaya diduga melakukan korupsi uang negara sebesar Rp28 miliar.
Kedua terdakwa diputus bebas. Hingga pada tingkat kasasi akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.
Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA). Itong terbukti melanggar kode etik dan diskorsing ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Setelah hukuman skorsingnya pulih, Itong kemudian berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat memegang palu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kini, kabar mengejutkan datang lagi dari Itong. Namanya disebut kena OTT KPK.
Advertisement