KPK Obok-obok Rumah Dinas Walikota Batu
Kembali, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Kamis, 14 Januari 2021.
Selain rumah dinas Dewanti Rumpoko, tim penyidik juga menggeledah rumah salah satu staf pribadi mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu 2011-2017 era Walikota Eddy Rumpoko yang merupakan suami Dewanti Rumpoko.
"Hari ini tim penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan Walikota Batu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 14 Januari 2021.
Ali mengatakan, penggeledahan tengah berlangsung di dua lokasi tersebut. Terkait dengan temuan tim penyidik saat penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut. "Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya, tim penyidik menggeledah tiga kantor dinas di Kota Batu. Tiga kantor dinas yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Ali Fikri.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.