KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Tangkap Sjamsul Nursalim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan red notice pada NCB Interpol Indonesia untuk mencari dua tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Saat ini, dua orang ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"KPK sudah mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua tersangka korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB Interpol Indonesia untuk bantuan mencari melalui red notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis, 21 November 2019.
Dalam surat permintaan red notice itu, KPK juga telah menguraikan secara rinci perkara yang menjerat keduanya. KPK juga meminta interpol langsung menangkap kedua tersangka tersebut.
"Kami minta bantuan pencarian melalui mekanisme red notice interpol dengan minta apabila ditemukan agar langsung dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," ujarnya.
Jika dibutuhkan gelar perkara, KPK juga siap. Termasuk juga segera mengagendakan pertemuan dan berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia.