KPK Miliki Bukti Komunikasi Idrus Marham-Eni Saragih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti komunikasi antara tersangka Idrus Marham (IM) dan Eni Maulani Saragih (EMS) terkait penerimaan uang dalam kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) serta mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (IM).
"Dan juga IM mengetahui Eni itu menerima uang dan sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar," ungkap Alexander.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat memanggil Idrus dan Eni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sampai Jumat siang, Idrus belum tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka tersebut.
Alexander pun menyatakan jika Idrus tidak datang maka lembaganya akan memanggil kembali sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami undang lagi, kan prosedurnya seperti itu sampai tiga kali ya sebelum kita panggil paksa. Tetapi saya lihat yang bersangkutan cukup kooperatif bahkan ketika dia sudah terima sprindik, dia kan langsung mengumumkan diri sendiri (sebagai tersangka) dan mengundurkan diri. Kami melihat sebagai suatu hal yang positif," kata Alexander.
KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat 24 Agustus.
"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8) malam.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, Eni diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. (ant)
Advertisement