KPK Limpahkan Berkas Kasus Bupati Mojokerto ke Penuntut Umum
Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang menjadi tersangka kasus suap akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ke tingkat penuntutan.
Juru Bicara KPK< Febri Diansyah, Senin, 20 Agustus 2018 mengatakan proses penyidikan telah selesai dan berkas beserta tersangka akan dilimpahkan ke penuntut umum.
"Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka dilimpahkan penyidik ke penuntut umum," katanya seperti dikutip media Jakarta.
Tambah Febri, Mustofa akan dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya, Jawa Timur. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
MKP merupakan tersangka kasus suap Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dalam kasus ini, selain MKP, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Sementara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Mustofa, masih dalam proses penyidikan di KPK. Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.
Dalam perkara pertama, Mustofa dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (wit)