KPK Layangkan Panggilan Kedua, Ini Fakta Tersangka Lukas Enembe
KPK bakal mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Surat panggilan itu bakal dikirim hari ini Rabu, 21 September 2022.
"Yang jelas saya tidak akan mengatakan, nanti akan ini, nanti akan ini. Yang akan saya lakukan di tahap ini, setelah panggilan pertama tidak datang, kita panggil lagi," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa, 20 September 2022 malam.
"Panggilan kedua, yang akan dilayangkan mungkin besok (hari ini, red) akan dilayangkan ke Papua, dan waktu datang di minggu berikutnya, Senin atau Selasa," ujarnya.
Karyoto menambahkan, panggilan ulang itu sesuai dengan KUHAP. Dan langkah menghadirkan tersangka untuk diperiksa tergantung kondisi yang berkembang.
"Pemanggilan adalah cara yang diatur dalam hukum acara pidana untuk menghadirkan tersangka, ada step-stepnya. Ada panggilan satu, panggilan dua, ada surat perintah membawa. Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi kondisi, akan bisa berkembang," ujarnya.
KPK telah mengirim surat panggilan pertama kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun Lukas tidak hadir dia hanya mengirimkan kuasa hukumnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai ratusan miliar, bukan Rp1 miliar.
Mahfud menyebut, itu mengacu pada laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin, 19 September 2022.
Transaksi Judi Rp550 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar.
"Terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar, itu setoran tunai dilakukan, dalam periode tertentu," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Simpati dan Lukas Enembe Melawan
Sehubungan dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, pendukung Lukas Enembe melawan. Simpatisan dari sejumlah daerah turun ke jalan dan memaksakan diri masuk ke Kota Jayapura. Mereka datang untuk menyatakan dukungan kepada Lukas Enembe, yang saat ini jadi tersangka KPK.
Massa pendukung Lukas Enembe itu datang menggunakan mobil pribadi, truk, sepeda motor, bahkan dengan berjalan kaki. Mereka mencoba memasuki Kota Jayapura sejak pukul 08.49 WIT.
Aparat sempat memblokade titik kumpul massa guna menghindari penumpukan massa. Akibatnya, massa simpatisan Lukas Enembe dari Sentani ditahan di Lapangan Theys, massa dari Kamp Wolker ditahan di depan kampus Universitas Cenderawasih (Uncen).
Sementara itu, simpatisan dari Abepura ditahan di Lingkaran Abepura, sedangkan massa yang berkumpul di Expo Waena melakukan orasi sambil meneriaki tolak KPK di Papua. Tetapi Mabes Polri menegaskan, situasi di Papua cukup kondusif.
Minta Lukas Diperiksa di Rumah
Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, Lukas Enembe akan bersikap kooperatif. Namun, katanya, Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit dan berharap KPK memeriksa Enembe di rumah.
"Kalau mau periksa ya datang sudah di rumahnya di Jayapura itu. Kalau tidak mau percaya, lebih baik KPK datang ke sana, ya toh," kata Aloysius.
Pengacara Gubernur Papua itu mempertanyakan, mengapa Menko Polhukam Mahfud Md ikut bersuara soal dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Menurutnya, hal itu bukan kewenangan Mahfud.
"Tapi kok kenapa Menko Polhukam cepat bicara soal Papua, seorang gubernur? Dia tidak bicara masalah banyak, di sini kan kewenangannya KPK, bukan Menko Polhukam begitu," kata Aloysius kepada wartawan.
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.